PENGARUH TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PADA KLINIK MUHAMMADIYAH SE-KABUPATEN LAMONGAN

Penulis

  • Ilda Ariyanti Unisla

Abstrak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembuatan laporan terhadap suatu instansi swasta, serta untuk mengetahui apakah faktor teknologi informasi dan pengendalian internal  berpengaruh secara parsial maupun simultan terhadap kualitas laporan keuangan pada klinik muhammadiyah se-kabupaten lamongan, serta untuk mengetahui faktor manakah yang paling dominan berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan.  Sedangkan analisis yang digunakan adalah uji validitas, uji reliabilitas, analisis regresi berganda, koefisien determinasi (R­2), uji t dan uji F. Sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah 50. Dengan teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling dalam teknik simple random sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel teknologi informasi (X1) dan pengendalian internal (X2) secara bersama-sama berpengaruh secara simultan dan signifikan terhadap laporan keuangan (Y). Selain itu variabel teknologi informasi (X1) dan pengendalian internal (X2) berpengaruh secara parsial dan signifikan terhadap kualitas laporan keuangan (Y). Serta variabel teknologi informasi  (X1) merupakan variabel yang dominan dalam mempengaruhi kualitas laporan keuangan (Y).

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Azar, S. (2016). Sistem Informasi Manajemen. Jakarta : Erlangga.

Dictionary, O. E. (2015). Sistem Informasi Manajemen. Jakarta : Erlangga.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Melalui (www.google.com) [16/09/2013].

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Romney. (2000). Sistem dan Teknologi . Jakarta : Salemba Empat.

Suwardjono. (2016). Ananlisis laporan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2005 menjadi PP 71/ 2010 yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang Undang nomor 1 Tahun 2004, dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 mewajibkan pemerintah daerah, untuk menyusun kebijakan akuntansi (Pasal 97 : Kepala daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi).

Yani , A. 2008. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.

Diterbitkan

2020-01-01

Terbitan

Bagian

Artikel