PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PBB DI KECAMATAN NGIMBANG KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016

Authors

  • Zanuar Putra Ardwianto Fakultas Ekonomi
  • Abid Mutharom Fakultas Ekonomi
  • Haris Bashory Ismail Fakultas Ekonomi

DOI:

https://doi.org/10.30736/jpensi.v2i3.111

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah memberikan ilustrasi tentang pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah menggunakan Simple Random Sampling pada wajib pajak. Disebut sederhana karena mengambil anggota dari populasi secara acak tanpa mempertimbangkan tingkat populasi di populasi tersebut. Alat analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji kualitas data, uji asumsi klasik, uji model dan uji hipotesis. Seiring dengan permasalahan dan hipotesis penelitian ini dilakukan dengan regresi berganda, sedangkan uji hipotesis menggunakan uji t dan uji f pada tingkat signifikan 5 persen dengan SPSS. Dari uji regresi berganda, didapatkan Y = 1,271 + 0,381 X1 + 0,501 X2 + e. Dari uji t maka dapat dihitung variabel kesadaran wajib pajak (3.328), sedangkan sanksi pajak (4.284) variabel bebas memiliki nilai t hitung lebih besar dari t tabel (1.984). Artinya variabel independen sebagian dipengaruhi variabel dependen. Dari hasil uji F didapatkan F hitung sebesar 79,620 lebih besar dari F tabel 2,70. Jadi variabel independen berpengaruh secara simultan terhadap variabel dependen. Variabel paling dominan yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah variabel sanksi pajak karena memiliki nilai Standard Coefficient Beta sebesar 0,465. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan di Ngimbang, Lamongan pada tahun 2016. Variabel yang paling dominan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah variabel sanksi pajak karena memiliki Standard Coefficient Beta sebesar 0,465.

Keywords : Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak

Published

2017-10-01