EVALUASI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI RSUD Dr SOEGIRI LAMONGAN

Penulis

  • Alifatul Mahmudah Nuryanawati Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/jpensi.v4i1.217

Abstrak

Salah satu hal yang penting dalam perubahan adalah ciri sekuensial atau pentahapan waktu dalam perubahan. Seperti perubahan RSUD dalam Pola Pengelolaan Keuangan dari SKPD menjadi BLUD. Pelaksanaan penerapan BLUD RSUD Dr Soegiri sesuai dengan acuan Permedagri No 61 Tahun 2007 dan Permendagri No 79 Tahun 2018. Paradigma baru sebagai sebuah BLUD juga harus seimbang yaitu tetap berorientasi pada peningkatan pelayanan pada masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007 dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagai sebuah RS yang menerapkan PPK – BLUD maka perlu adanya evaluasi kinerja. Metode Penelitian yang dilakukan metode analisis deskriptif secara kualitatif dengan rancangan studi kasus. Pengambilan sampel pada penelitian ini dilakukan secara purposive sampling. Metode pengumpulan data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan pemanfaatan dokumen. Peneliti bertindak sebagai pelaksana, pengumpul data, analisis, penafsiran data, dan hasil penelitian. Hasil Penelitian adalah pelaksanaan penerapan BLUD berdasarkan hasil kajian evaluasi di RSUD Dr Soegiri menunjukkan bahwa kinerja keuangan belum optimal sedangkan untuk penyusunan laporan keuang telah sesuai standar akuntansi keuangan ( SAK ) dan telah diaudit oleh KAP. Aspek pelayanan juga belum optimal. Penerapan yang belum sesuai dengan kriteria adalah standar pelayanan minimal ( SPM ) belum bisa dilaksanakan secara optimal sesuai dengan indicator dan kriteria SPM. Dewan Pengawas belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan. Pola Tata Kelola, RBA dan Laporan Keuangan telah sesuai dengan stnadra, sedangkan SPM, Dewan Pengawas belum dijalankan secara optimal sesuai standar dan kriteria yang ditetapkan.

 

Kata Kunci : PPK – BLUD, Penerapan BLUD, Rumah Sakit

Referensi

Patton, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif (7th ed). Bandung. 2009.

Subanegara, Modul Pelatihan Standar Pelayanan Minimal, 2006.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Modul Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Permedagri No. 61 / 2007, Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Jakarta, 2007.

Undang – Undang No. 44 / 2009, Rumah Sakit, Jakarta, 2009.

Permendagri No. 79 / 2018, Badan Layanan Umum Daerah, Jakarta, 2018.

Unduhan

Diterbitkan

2019-02-15