ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA PT. X DI SURABAYA

Penulis

  • INDAH KURNIYAWATI Program Studi Akuntansi Universitas Islam Lamongan

DOI:

https://doi.org/10.30736/jpensi.v4i2.244

Abstrak

PT. X adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman proyek di Surabaya. PT. X memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap bulan atas karyawan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan perhitungan dan pemotongan dan pelaporan pajak Penghasilan Pasal 21 tentang gaji karyawan PT. X. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripsi yaitu membahas masalah dengan mengumpulkan, mendekompilasi, menghitung, membandingkan, dan menjelaskan suatu situasi sehingga dapat ditarik kesimpulan yang mencakup perhitungan dan pelaporan Pasal 21 karyawan tetap di PT. X. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ada kesalahan dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. X, menghasilkan lebih bayar yang mengakibatkan pembayar pajak mengalami kerugian.

Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Perhitungan pajak, pelaporan pajak

Referensi

Anggraini Dian. 2013. Analisis Perhitungan, Pemotongan, Pelaporan, dan Penytoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Karyawan Tetap (Studi Kasus pada PT. Sarah Ratu Samudera)

Arifin Zainal. 2014. Analisis Penerapan Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Bagus Perkasa Lumajang.

Baguna Nabella L. 2017. Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Manado.

Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Tahun 2008. Perbandingan Susunan Dalam Satu Naskah Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Peraturan – Peraturan Pelaksanaannya Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas.

Mardiasmo, 2016. Perpajakan Edisi Revisi 2016. CV.Andi Offset. Yogyakarta

Republik Indonesia. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan

Republik Indonesia. Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap atau pensiunan

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/010/2016 tentang besarnya PTKP.

Yousida Imawati. 2018. Analisis Prosedur dan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji Karyawan PT Dafana Surya Medika di Kabupaten Banjar

Unduhan

Diterbitkan

2019-06-17