PERANAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DALAM PEMBANGUNAN DI DESA DI KABUPATEN LAMONGAN

Authors

  • Abid Muhtarom Fakultas Ekonomi

DOI:

https://doi.org/10.30736/jpensi.v1i3.84

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 94 menyatakan bahwa Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Jenis penelitian yang diambil oleh peneliti adalah termasuk jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode analisis kualitatif yaitu untuk menjelaskan dan menganalisis secara mendalam Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang fungsi dan peran lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dalam pembangunan di Desa di Kabupaten Lamongan Tahun 2015. Wewenang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dalam Pembangunan Di Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa adalah (1) Merencanakan pembangunan berdasarkan
musyawarah,(2) Mengerakan dan menigkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembagunan,(3) Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dan menigkatkan ketahanan. Untuk menjalankan fungsi dan Perannya dalam pembangunanharus sesuai dengan peraturan desa dan kelurahan yang sudah dibuat.

Keywords : LPM (Lembaga pemberdayaan Masyarakat), Pembangunan Desa

Published

2016-10-01