IMPLEMENTASI TAX PLANNING MELALUI PEMANFAATAN GREY AREA PERPAJAKAN UNTUK PENGHEMATAN PPh TERUTANG

Authors

  • Yanuar Lazuardi
  • Aris Nur Rakhmayani

DOI:

https://doi.org/10.30736/ekbis.v19i2.175

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji grey area dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Grey area dalam peraturan perpajakan berpotensi dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapatkan penghematan pembayaran pajak, melalui tax planning. Grey area perpajakan adalah keadaan, transaksi atau kejadian yang dicurigai atau diindikasikan akan terekspos oleh peraturan perpajakan, akan tetapi tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku saat ini yang bisa diterapkan terhadap hal tersebut. Grey area perpajakan dapat terjadi pada aturan dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN). Penelitian ini membatasi pembahasan pada grey area dalam ketentuan peraturan pajak penghasilan (PPh). Penelitian ini diharapkan bisa menjelaskan kepada wajib pajak tentang aturan dalam pajak penghasilan yang termasuk grey area atau tidak. Aturan-aturan yang bersifat grey area berisiko untuk diimplementasikan jika tidak memiliki landasan pemahaman yang kuat terhadap aturan yang ada, akan tetapi sayang untuk dikesampingkan. Pemahaman terhadap tax planning atas grey area perpajakan dan implementasinya dapat menghemat pembayaran pajak perusahaan. Kesalahan dalam implementasi tax planning atas grey area perpajakan termasuk kategori tax evation sehingga dapat disidik oleh otoritas pajak, diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dengan disertai denda dan atau sanksi administrasi perpajakan lainnya yang berakibat pemborosan sumber daya perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode study kasus pada Perusahaan “Xâ€. Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan telah berupaya menerapkan tax planning dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan tetapi tetap dalam bingkai aturan perpajakan yang ada (tax avoidance). Upaya implementasi tax planning melalui pemanfaatan grey area perpajakan memiliki manfaat yang positif bagi perusahaan yakni perusahaan memperoleh manfaat berupa efisiensi pembayaran pajak penghasilan, sehingga dapat memaksimalkan income after tax perusahaan.

References

........., 1991, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169 Tahun 1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

........., 1997, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 1997 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs.

........., 1998, Surat Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor 250 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Keuntungan Selisih Kurs yang Berasal dari Deposito Berjangka dalam Dolar Amerika Serikat.

........., 2000, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Jenis Biaya atau Pengeluaran yang Tidak Diperkenankan untuk Dibiayakan dalam SPT Tahunan PPh.

........., 2000, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466 Tahun 2000 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman untuk Karyawan atau Pegawai.

........., 2000, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 520 Tahun 2000 s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2002 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2009 Tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

........., 2000, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Perlakuan atas Tunjangan Pajak

........., 2001, Surat Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor 477 Tahun 2001 Tentang Perlakuan atas Selisih Kurs.

........., 2001, Surat Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor 404 Tahun 2001 Tentang Penegasan Perhitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal Terdapat Penghasilan Tidak Teratur .

........., 2002, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

.........., 2002, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2002 Tentang Standar Gaji Karyawan Asing.

........., 2002, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2002 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2006 jo Keputusan Jenderal Pajak Nomor 459 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa..

........., 2003, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Penyediaan Makanan dan Minuman untuk Karyawan atau Pegawai.

........., 2003, Surat Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor 324 Tahun 2003 Tentang Perlakuan Selisih Kurs atas Deposito dalam Mata Uang Asing.

........., 2004, Surat Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2004 Tentang Penjelasan Tempat Kerja untuk Penyediaan Makanan dan Minuman untuk Karyawan atau Pegawai.

........., 2007, UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

........., 2007, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2007 Tentang Jenis Jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto dalam Pajak Penghasilan.

........., 2008, UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Binsarjono, Tugiman, 2008, Grey Area Perpajakan, Mitos atau Fakta?, Edisi Revisi, Penerbit Gemilang Gagasindo Handal, Jakarta.

Ilyas, Wirawan B. dan Burton, Richard, 2001, Hukum Pajak, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Indriantoro, Nur dan Supomo,Bambang, 2002, Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen, Edisi pertama, Cetakan pertama, Buku I, Penerbit BPFE, Yogyakarta.

Indirawati, 2005, Implementasi Tax Planning untuk Efisiensi PPh Terutang Pada PT. â€Xâ€, Gresik: Skripsi, Universitas Muhammadiyah Gresik.

Mardiasmo, 2003, Perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Prabowo, Yusdianto, 2001, Akuntansi Pajak Terapan, Edisi Revisi, Penerbit Grasindo, Jakarta.

Rohmah, Lailatur N., 2008, Implikasi Penerapan Zakat dalam Perencanaan Pajak (Study Kasus Pada PT. BRI Syariah Tbk., Cabang Surabaya), Bangkalan : Skripsi, Universitas Trunojoyo.

Suandy, Erly, 2000, Hukum Pajak, Edisi Pertama, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

……………., 2001, Perencanaan Pajak, Edisi Pertama, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Sudibyo, 2004, Modul Manajemen Pajak (Tax Planning), Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya.

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D). Alfabeta, Bandung.

Suharsimi Arikunto. 2003. Manajemen Penelitian. Rineka Cipta, Jakarta.

Tjahjono, Ahmad dan Husein, Fakhri M., 2000, Perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit UPP AMP YKPN, Yogyakarta.

Published

2018-09-01