IMPLEMENTASI DANA DESA UNTUK KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 (Studi Kasus Di Kecamatan Pucuk)
DOI:
https://doi.org/10.30736/jpim.v5i1.287Abstract
ABSTRACT :
Permendesa number 19 of 2017 concerning setting priorities for the use of village funds 2018as a guideline for the determination, priorities and use of village funds 2018 that revokesregulations for the development, development of areas left behind, and transmigrationnumber 22 of 2016 concerning setting priorities for the use of village funds in 2017 (StateGazette of 2016 number 1883 ) as amended by village ministerial regulation, underdevelopedregional development, and transmigration number 4 of 2017 concerning changes to villageministerial regulation, underdeveloped regional development, and transmigration number22 of 2016 regarding setting priorities for the use of village funds in 2017. Determination ofpriority use of village funds This aims as a guideline and reference for the implementationof authority, a reference for the Regency / City Regional Government in preparing technicalguidelines for the use of Village Funds and a reference for the Central Regional Governmentin monitoring and evaluating the implementation of the use of the Village Fund. The resultsof research on the implementation of village funds for village community empowermentactivities in Pucuk subdistrict, Lamongan district in 2018 Lamongan Regency, it can beconcluded that the implementation of village fund use activities is in accordance with thepriorities set based on existing regulations, but for community empowerment activities invillages are still relatively minimum and the percentage there is still very little, regardingthe Village Fund policy for village community empowerment activities still needs to beincreased again.
Keywords: Implementation, Empowerment, Village Funds.
ABSTRAK :
Permendesa nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa 2018Â
Negara republic Indonesia tahun 2016 nomor 1883) sebagaimana telah diubah dengan
peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 4 tahun
2017 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun
2017. Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan
bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat
dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Hasil dari penelitian
tentang Implementasi dana desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dikecamatan
Pucuk kabupaten Lamongan tahun 2018 Kabupaten Lamongan, dapat disimpulkan bahwa
Pelaksanaan kegiatan penggunaan dana desa sudah sesuai dengan prioritas yang ditetapkan
berdasarkan regulasi yang ada, tetapi untukkegiatan pemberdayaan masyarakat didesa masih
relatif minimum dan prosentasenya masih sangat sedikit, mengenai kebijakan Dana Desa untuk
kegiatan pemberdayaan masyarakat desa masih perlu untuk ditingkatkan lagi.
Kata kunci: Implementasi, Pemberdayaan, Dana Desa.
sebagai pedoman penetapan, prioritas dan penggunaan dana desa 2018 haltersebutmencabutperaturanmenteridesa, pembangunandaerahtertinggal, dan transmigrasinomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017 (berita
References
DAFTAR PUSTAKA
Aditama TY. 2005.Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta: UI Press
Dr. Laksmi dkk .2015. Manajemen Perkantoran Modern . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Mardikanto,Totok.2014.CSR (Corporate Social Responsibility) (Tanggungjawab Sosial
Korporasi).Bandung: Alfabeta
Mubarak.2010.Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Ditinjau dari Proses Pengembangan
Kapasitas pada Kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di Desa Sastrodirjan
Kabupaten Pekalongan. Penelitian Tidak Dipublikasikan
Permendesa nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa 2018
sebagai pedoman penetapan, prioritas dan penggunaan dana desa 2018
Riyanto, A., Suherman, A., & Prayudi, D. (2016). Akuntansi Dalam Perspektif Pengelolaan
Keuangan Desa. In Seminar Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Komputer (pp. 444–450). Jakarta: PPPM Nusamandiri.
Sipahelut, M. 2010. Analisis Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Di Kecamatan Tobelo
Kabupaten Halmahera Utara. Universitas Institut Pertanian Bogor
Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung:Refika
Sumodiningrat, Gunawan dan Riant Nugroho D.2005.Membangun Indonesia
Emas:Model Pembangunan Indonesia Baru Menuju Negara Bangsa Yang
Unggul Dalam Persaingan Global.Jakarta : Elex Media Komputindo
Sukmaniar. 2007. Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Program
Pengembangan Kecamatan (Ppk) Pasca Tsunami Dikecamatan Lhoknga
Kabupaten Aceh Besar. Penelitian Tidak Dipublikasikan
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Artiket yang sudah diterbitkan di dalam jurnal JPIM adalah bersifat akses terbuka untuk umum dan untuk Hak cipta sepenuhnya milik Penerbit