IMPLEMENTASI DANA DESA UNTUK KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 (Studi Kasus Di Kecamatan Pucuk)

Authors

  • Suyanto Waspo Tondo Wicaksono Universitas WR.Supratman Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30736/jpim.v5i1.287

Abstract

ABSTRACT :
Permendesa number 19 of 2017 concerning setting priorities for the use of village funds 2018as a guideline for the determination, priorities and use of village funds 2018 that revokesregulations for the development, development of areas left behind, and transmigrationnumber 22 of 2016 concerning setting priorities for the use of village funds in 2017 (StateGazette of 2016 number 1883 ) as amended by village ministerial regulation, underdevelopedregional development, and transmigration number 4 of 2017 concerning changes to villageministerial regulation, underdeveloped regional development, and transmigration number22 of 2016 regarding setting priorities for the use of village funds in 2017. Determination ofpriority use of village funds This aims as a guideline and reference for the implementationof authority, a reference for the Regency / City Regional Government in preparing technicalguidelines for the use of Village Funds and a reference for the Central Regional Governmentin monitoring and evaluating the implementation of the use of the Village Fund. The resultsof research on the implementation of village funds for village community empowermentactivities in Pucuk subdistrict, Lamongan district in 2018 Lamongan Regency, it can beconcluded that the implementation of village fund use activities is in accordance with thepriorities set based on existing regulations, but for community empowerment activities invillages are still relatively minimum and the percentage there is still very little, regardingthe Village Fund policy for village community empowerment activities still needs to beincreased again.

Keywords: Implementation, Empowerment, Village Funds.

ABSTRAK :
Permendesa nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa 2018 

Negara republic Indonesia tahun 2016 nomor 1883) sebagaimana telah diubah dengan
peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 4 tahun
2017 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun
2017. Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan
bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat
dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Hasil dari penelitian
tentang Implementasi dana desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dikecamatan
Pucuk kabupaten Lamongan tahun 2018 Kabupaten Lamongan, dapat disimpulkan bahwa
Pelaksanaan kegiatan penggunaan dana desa sudah sesuai dengan prioritas yang ditetapkan
berdasarkan regulasi yang ada, tetapi untukkegiatan pemberdayaan masyarakat didesa masih
relatif minimum dan prosentasenya masih sangat sedikit, mengenai kebijakan Dana Desa untuk
kegiatan pemberdayaan masyarakat desa masih perlu untuk ditingkatkan lagi.

Kata kunci: Implementasi, Pemberdayaan, Dana Desa.


sebagai pedoman penetapan, prioritas dan penggunaan dana desa 2018 haltersebutmencabutperaturanmenteridesa, pembangunandaerahtertinggal, dan transmigrasinomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017 (berita

References

DAFTAR PUSTAKA

Aditama TY. 2005.Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta: UI Press

Dr. Laksmi dkk .2015. Manajemen Perkantoran Modern . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

Mardikanto,Totok.2014.CSR (Corporate Social Responsibility) (Tanggungjawab Sosial

Korporasi).Bandung: Alfabeta

Mubarak.2010.Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Ditinjau dari Proses Pengembangan

Kapasitas pada Kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di Desa Sastrodirjan

Kabupaten Pekalongan. Penelitian Tidak Dipublikasikan

Permendesa nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa 2018

sebagai pedoman penetapan, prioritas dan penggunaan dana desa 2018

Riyanto, A., Suherman, A., & Prayudi, D. (2016). Akuntansi Dalam Perspektif Pengelolaan

Keuangan Desa. In Seminar Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Komputer (pp. 444–450). Jakarta: PPPM Nusamandiri.

Sipahelut, M. 2010. Analisis Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Di Kecamatan Tobelo

Kabupaten Halmahera Utara. Universitas Institut Pertanian Bogor

Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung:Refika

Sumodiningrat, Gunawan dan Riant Nugroho D.2005.Membangun Indonesia

Emas:Model Pembangunan Indonesia Baru Menuju Negara Bangsa Yang

Unggul Dalam Persaingan Global.Jakarta : Elex Media Komputindo

Sukmaniar. 2007. Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Program

Pengembangan Kecamatan (Ppk) Pasca Tsunami Dikecamatan Lhoknga

Kabupaten Aceh Besar. Penelitian Tidak Dipublikasikan

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah

Published

2020-02-28

How to Cite

Wicaksono, S. W. T. (2020). IMPLEMENTASI DANA DESA UNTUK KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI KECAMATAN PUCUK KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 (Studi Kasus Di Kecamatan Pucuk). JPIM (Jurnal Penelitian Ilmu Manajemen), 5(1), 57–75. https://doi.org/10.30736/jpim.v5i1.287