ANALISIS PENYESUAIAN TARIF DASAR PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) DI KABUPATEN LAMONGAN
DOI:
https://doi.org/10.30736/jpim.v1i2.24Abstract
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan tarif yang diberlakukan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM) Lamongan. Untuk mengetahui cara penentuan harga pokok produksi di perusahaan daaerah air minum (PDAM) Lamongan. Metode analisis data yang digunakan yaitu: Full Cost Recovery adalah Metode pemulihan biaya secara penuh (cost recovery method), dan menggunakan penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP), BT= Biaya Total, BL= Biaya Langsung, BTL= Biaya Tidak Langsung. Hasil penelitian yang diperoleh dari kebijakan tarif yaitu sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 23 tahun 2006 bahwa tarif dasar pada tahun 2014 sebesar 2500 M3,mengalami kerugian dengan Cara Penentuan Harga Pokok Produksi (HPP). Metode penentuan harga pokok produksi dengan memperhitungkan seluruh biaya produksi, dengan hasil HPP pada tahun 2012 sebesar: 2.765, tahun 2013 sebesar: 2.969, tahun 2014 sebesar: 3.777 Dari hasil analisis disimpulkan bahwa Penyesuaian Tarif PDAM Kabupaten Lamongan 2014 terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 Tahun 2006. cara penentuan harga pokok produksi yang dilakukan oleh PDAM Kabupaten Lamongan dengan menggunakan metode dalam penyusunan HPP adalah dengan menggunakan metode full costing. Metode Full costing merupakan metode penentuan harga pokok produksi dengan memperhitungkan seluruh biaya produksi.Keywords : Penyesuaian Tarif Dasar (PDAM)
Downloads
Published
2016-06-01
How to Cite
Mahmudah, H. (2016). ANALISIS PENYESUAIAN TARIF DASAR PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) DI KABUPATEN LAMONGAN. JPIM (Jurnal Penelitian Ilmu Manajemen), 1(2), 7 Halaman. https://doi.org/10.30736/jpim.v1i2.24
Issue
Section
Artikel
License
Artiket yang sudah diterbitkan di dalam jurnal JPIM adalah bersifat akses terbuka untuk umum dan untuk Hak cipta sepenuhnya milik Penerbit